HRD adalah Human Resert And Development yang mana bertugas
untuk mengatur ketenaga kerjaan ,Gaji Karyawan.
Pegawai
/karyawan perusahaan tempat PI adalah minimal SMK/SMK atau sederajat. Pemasukan
seorang karyawan melalui perantara dan tidak melalui perantara yaitu melalui
yayasan ,sedangkan non perantara adalah tidak melalui yayasan/langsung melalui
pabrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar