Kamis, 16 Februari 2012

HRD DAN STANDART PEGAWAI PERUSAHAAN TEMPAT PI



HRD adalah Human Resert And Development yang mana bertugas untuk mengatur ketenaga kerjaan ,Gaji Karyawan.
          Pegawai /karyawan perusahaan tempat PI adalah minimal SMK/SMK atau sederajat. Pemasukan seorang karyawan melalui perantara dan tidak melalui perantara yaitu melalui yayasan ,sedangkan non perantara adalah tidak melalui yayasan/langsung melalui pabrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar